Sadis!!! Seorang Kakek Yang tega Mencabuli 3 Cucu-cunya Sekaligus













Sadis!!! Seorang Kakek Yang tega Mencabuli 3 Cucu-cunya Sekaligus

Kasus pencabulan anak dibawah umur

Pengadilan negri bekasi akhirnya memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah kepada SS pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yang merupakan Cucu tersangka sendiri


Hakim ketua menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasar kan hasil visum ketiga korban, Atas perbuatannya terdakwa dinilai melangga pasal 289 UU perlindungan anak meski pihak keluarga terdakwa telah berupaya mendamaikan keluarga dengan terdakwa, Hakim ketua sidang Setia rina memberikan vonis 10 tahun penjara kepada tersangka lantaran perbuatan tersangka dinilai sangat merusak generasi bangsa dan hal tersebut dengan tega dilakukan terhadap cucu nya sendiri



Kasus pencabulan terjadi pada  bulan Februari lalu perbuatan cabul sang kakek terungkap saat salah seorang korban kerap menangis karena alat kelaminnya terluka, Orang tua korban sudah memaafkan pelakunya namun hakim tetap memberikan hukuman karena korban adalah cucu nya sendiri sedangkan jaksa berencana akan mengajukan banding karena hukuman dipandang ringan

0 Response to " Sadis!!! Seorang Kakek Yang tega Mencabuli 3 Cucu-cunya Sekaligus "